Layanan Kami

typeapproval-indonesia.com” adalah solusi untuk anda dalam mendapatkan Sertifikasi DG POSTEL.

Persyaratan Administrasi

Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi, silakan mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:

  1. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP Setempat (Direktorat Jenderal Pajak)
  6. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai
  8. Dokumen spesifikasi teknis dari alat/perangkat yang akan disertifikasi
  9. Surat penunjukan ke Dimulti Power of Attorney (382)
  10. Mengisi Form PM.4 dan PM.5 PM4 (341)
  11. 2 unit samples untuk keperluan pengujian

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan kontak staff kami.

Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

  • Advice on Approval Strategy
  • Mempersiapkan dan melengkapi paket aplikasi dan dukungan untuk proses pengujian
  • Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya kejutan

Kami membebankan biaya jasa  per aplikasi. Biaya layanan kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan sertifikat adalah merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh DG POSTEL yang akan diketahui setelah surat perintah pembayaran (SP2) diterbitkan, namun kami dapat memperkirakan biaya-biaya tersebut berdasarkan spesifikasi teknis dari perangkat yang akan disertifikasi.

Pembaharuan Sertifikat

Masa berlaku sertifikat adalah tiga tahun dari tanggal penerbitannya. Setelah habis masa berlakunya, sertifikat harus diperpanjang, kecuali:

  1. Perangakat atau alat telekomunikasi tersebut sudah tidak  diperdagangkan lagi
  2. Perangakat atau alat telekomunikasi tersebut sudah tidak  dipergunakan lagi

Pembaruan sertifikat harus diajukan permohonannya 30 hari sebelum masa belaku sertifikat berakhir .

Aplikasi ini harus melampirkan:

  • Sertifikat asli
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis dari perangkat telekomunikasi tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pembaharuan masa berlaku sertifikat, silahkan menghubungi staff kami melalui halaman kontak.

Pelabelan

Pemegang sertifikat wajib untuk memberikan label (pelabelan) pada alat/perangkat yang sudah disertifikasi paling tidak dalam 30 hari sejak dikeluarkan sertifikat.

Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.

Pelabelan wajib memuat nomor sertifikat dan nomor identitas pelanggan [PLG ID]

Silahkan kontak staff kami untuk keterangan lebih lanjut