Pelabelan
Pemegang sertifikat wajib untuk memberikan label (pelabelan) pada alat/perangkat yang sudah disertifikasi paling tidak dalam 30 hari sejak dikeluarkan sertifikat.
Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.
Pelabelan wajib memuat nomor sertifikat dan nomor identitas pelanggan [PLG ID]
Silahkan kontak staff kami untuk keterangan lebih lanjut